MPU Bener Meriah Muzakarah Tentang Hukum Hibah dan Wasiat

01-11-2019 14:20:58


Redelong- Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Bener Meriah menggelar muzakarah keagamaan dengan tema  "Hukum hibah dan wasiat dalam perspektif Islam dan peraturan perundang-undangan", Kamis, (31/10/2019) di Aula MPU Bener Meriah.

Kepala Sekertariat MPU Bener Meriah, Juanda, S. Ag dalam laporannya menyampaikan, kegiatan ini diikuti sebanyak 100 peserta yang terdiri dari unsur pengurus MPU Bener Meriah, Imam Kampung, Cendikiawan Muslim, dan Tengku/ Guru Dayah se-kabupaten Bener Meriah.

Tujuan dilaksanakan Muzakarah keagamaan tahun 2019 ini, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum Islam, dan sebagai sarana perkumpulan membahas masalah-masalah yang terjadi di tengah masyarakat Kabupaten Bener Meriah.

Menurut Juanda, sesuai dengan tema kita pada hari ini kita akan membahas masalah terkait hibah, wasiat dalam perspektif Islam dan perundang-undangan. Dengan rujukan kitab-kitab fiqh, mu'tabar sebagai dalil kongkrit.

"Setiap permasalahan  dikaji secara mendalam, untuk mencapai hasil akhir yang dapat disepakati," ujarnya.

Untuk itu, ia berharap, kepada  para peserta mengikuti acara ini sampai selesai, agar hasil yang didapat dalam acara hari ini dapat kita sampaikan ke tengah-tengah masyarakat. Pinta Juanda.

Sementara itu, Ketua MPU Bener Meriah Tgk. Almuzani menyampaikan, mengingat maraknya terjadi praktek riba di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Bener Meriah saat ini, maka sangat penting dilaksanakan muzakarah keagamaan ini guna untuk memberikan pemahaman pada masyarakat.

Tidak dapat dipungkiri, lanjut Tgk. Almuzani, banyak masyarakat melakukan utang piutang atau pinjam meminjam dengan membayar bunga, kepada yang mengatasnamakan koperasi, atau kelompok-kelompok yang bergerak memberikan pinjaman modal pada masyarakat. Padahal itu adalah tidak di benarkan secara agama.

"Ada juga mengutang dengan jaminan harta seperti kebun dan sawah, (gadai) dengan batas waktu yang disepakati, antara si berhutang dan pemberi hutang. Namun yang disayangkan hasil jaminan hutang (kebun) tersebut diambil oleh pemberi hutang selama uang yang  diberikan belum dibayarkan, tanpa mengurangi jumlah nilai yang dihutangan oleh pemilik kebun," sebut Tgk. Almuzani.

Tambahnya, praktek-praktek sedemikian banyak kita dapati di masyarakat, bukannya membantu orang yang meminjam namun malah membebankan dengan mengambil hasil hartanya sebagai jamian hutang. 

Semoga dengan dilaksanakan muzakarah ini, kita dapat mengambil kesimpulan atas permasalahan-permasalah tapi bukan mengambil hukum baru. 

Sementara itu, mewakili Bupati Bener Meriah Tgk. H. Sarkawi, Asisten I Bener Meriah Drs. Muklis menyampaikan, melalui muzakarah keagamaan ini mari kita mengkaji secara mendalam tentang hibah, wasiat, atau hadiah sesuai dengan fungsi kita masing-masing.

Semoga apa yang dihasilkan dalam muzakarah ini, nantinya  sesuai dengan acuan agama dan hukum positif. Karena kita sadar banyak persoalan menyangkut hibah yang terjadi di tengah masyarakat akibat  masih kurangnya pengetahuan masyarakat tentang hibah tersebut. *(gn/fa)